Masalah computer crime (Kejahatan Komputer) di internasional ada 3 kasus
1. Karena internet tidak dibatasi oleh geografi,
2.kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan mudah dapat mencapai dimensi global.
3. Sistem dapat diakses dari mana saja di dunia, dan menemukan pelaku sulit. Banyak penipuan komputer dan skema penggelapan menargetkan jaringan keuangan internasional.
kesimpulan nya :karena Kelompok kejahatan terorganisir dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menghindari identifikasi dan melaksanakan perdagangan narkoba dan pencucian uang dalam skala global. Pertanyaan yurisdiksi dan ketakutan menjadi jauh lebih rumit di dunia maya internasional.
kasus di indonesia
1. Jumlah cyber crime atau kejahatan dunia maya di Indonesia tertinggi di dunia. Hacker Indonesia sering kali
mengincar bank-bank internasional untuk dibobol.
2. "Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri,
dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
3. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan
kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
1. Karena internet tidak dibatasi oleh geografi,
2.kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan mudah dapat mencapai dimensi global.
3. Sistem dapat diakses dari mana saja di dunia, dan menemukan pelaku sulit. Banyak penipuan komputer dan skema penggelapan menargetkan jaringan keuangan internasional.
kesimpulan nya :karena Kelompok kejahatan terorganisir dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menghindari identifikasi dan melaksanakan perdagangan narkoba dan pencucian uang dalam skala global. Pertanyaan yurisdiksi dan ketakutan menjadi jauh lebih rumit di dunia maya internasional.
kasus di indonesia
1. Jumlah cyber crime atau kejahatan dunia maya di Indonesia tertinggi di dunia. Hacker Indonesia sering kali
mengincar bank-bank internasional untuk dibobol.
2. "Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri,
dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
3. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan
kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
kesimpulannya :
Penanganan kasus cyber crime di Indonesia masih tergolong tidak memuaskan meskipun sudah ada UU ITE. Hal ini dapat dikarenakan isi dari UU ITE yang kurang spesifik(contoh: Dalam UU ITE ini Pemerintah memasukkan semua unsur cybercrime dalam satu peraturan sehingga kurang spesifik dalam membahas suatu pelanggaran, sedangkan bila dibandingkandengan negara lain undang-undangnya dipisah-pisah menjadi beberapa peraturan), aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime(Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah), ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia sehingga dalam beberapa kasus masih harus melakukan penelitian ke luar negeri, masih banyak masyarakat yang belum percaya sepenuhnya pada citra peradilan dan kepolisian sehingga banyak orang yang enggan melapor pada polisi apabila mereka mengalami kasus cyber crime, dan masih banyak faktor lain yang mempengaruhi kinerja Pemerintah dalam penanganan cyber crime.